Selasa, 28 Juni 2022

CYBERCRIME ILLEGAL CONTENT

 

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI

 

ILLEGAL CONTENTS ”

 


 

Disusun Oleh:

Abdul Robiha

(12190010)

Wahyu Suwignyo

(12191820)

Widadi

(12190839)

Gatot Gidoyo

(12190923)

Wahyu Dian L.

(12192281)

Tania Refani

(12190806)

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi

Universitas Bina Sarana Informatika

2022


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.

 

Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.

 

Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. Terima Kasih.

 


Tangerang,       Juni 2022

Tertanda,

 

 

 

Penulis

 


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI 3

BAB I PENDAHULUAN.. 4

1.1 Latar Belakang. 4

1.2 Rumusan Masalah. 5

1.3 Maksud dan Tujuan. 5

BAB II LANDASAN TEORI 6

2.1 Cyber Crime. 6

2.2 Cyber Law.. 7

BAB III PEMBAHASAN.. 8

3.1 Ilegal Contents. 8

3.2 Contoh Kasus. 8

3.3 Motif 9

3.4 Penyebab. 10

3.5 Penanggulangan. 10

BAB IV PENUTUP. 11

4.1 Kesimpulan. 11

4.2 Saran. 11

DAFTAR PUSTAKA.. 12

 

 


BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi berkembang begitu pesat. Termasuk di Indonesia salah satu negara Asia yang berkembang, penggunaan teknologi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Apalagi dalam bidang teknologi komunikasi, hampir seluruh rakyat Indonesia paham akan penggunaan teknologi komunikasi. Dengan adanya telephone yang semakin canggih serta internet yang memadai dimanapun serta kapanpun kita membutuhkan informasi, kita dapat dengan cepat mengetahui apa yang ingin kita ketahui. 

Tetapi semakin canggih sebuah teknologi komunikasi tentu ada pengaruhnya juga terhadap masyarakat, entah itu dampak negatif ataupun dampak positif. 

Pada jaman sekarang sebuah kecanggihan teknologi komunikasi juga sering di salah gunakan mulai dari penipuan, penyebaran berita bohong atau hoax, perjudian online, hingga di gunakan sebagai alat penyebaran konten-konten negativ. 

Kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materiall.

Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain, maka sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw yaitu hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU ITE merupakan ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Illeggal Content dalam kehidupan masyarakat sehari - hari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh kasus dan solusi nya di harapkan dapat membantu mengurangi masalah cybercrime tersebut.

1.3 Maksud dan Tujuan

Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:

1.      Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) terutama dalam kasus Illegal Content.

2.      Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub Illegal Content


 

BAB II LANDASAN TEORI

2.1 Cyber Crime

Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.

1.     Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

2.     Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.

 

A.     Karakteristik Cybercrime

Karakteristik Cybercrime yaitu:

1.   Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2.   Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang

terhubung dengan internet.

3.   Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang

cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4.   Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5.   Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

 

B.      Jenis-jenis Kejahatan Dunia Maya(Cybercrime)

1.   Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya

2.   Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3.   Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

4.   Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

5.   Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.

6.   Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

7.   Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril.

2.2 Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

 

Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :

1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan

2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

 

 


 

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Ilegal Contents

Ilegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Secara sederhana, materi UU ITE dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu mengenai transaksi elektronik dan perbuatan yang dilarang. Bagian perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Bab VII dan Bab XI berisi pengaturan tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik (cybercrimes). 

Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:

1.       Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);

2.       Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);

3.       Penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);

4.       Pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);

5.       Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);

6.       Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);

Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

3.2 Contoh Kasus

Dikutip dari www.portal-islam.id direktorat tindak pidana siber(dittipsiber) bareskrim mabes polri menangkap Ropi Yatsman(36). Ropi ditangkap di Padang, Sumatera Barat, Senin 27 Februari 2017.

Dia ditangkap karena diduga mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, di antarnaya Presiden Joko Widodo.

Selain wajah Presiden Jokowi, tersangka juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

3.3 Motif

Berdasarkan motif kegiatannya:

1.       Sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.

2.       Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

Pada jenis kejahatan diinternet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau port scanning.

Berdasarkan sasaran kegiatannya:

1.       Menyerang Individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass.

 

2.       Menyerang Hak Milik (Against Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

 

3.       Menyerang Pemerintah (Against Government)

Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

 

3.4 Penyebab

1.     Faktor Politik

2.     Faktor Ekonomi

3.     Faktor sosial budaya

3.5 Penanggulangan

1.     Mengedepankan prinsip restorative justice, yang berfokus pada pencarian penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

2.     Mengedukasi agar anak-anak dan remaja menjauhi konten pornografi (namun juga pornoaksi, SARA, narkoba, dunia hitam dark web/deep web).

3.     Mendidik anak-anak agar mengetahui bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang memiliki hukum dan sangsi terkait pornografi, yang diatur dalam UU Pornografi No 44/2008 dan UU ITE No 11/ 2008.

4.     Menggunakan alat pengontrol internet yang aman di gawai dan memonitor apa saja yang si-kecil lakukan di gawainya seperti apa yang ditonton atau games yang dimainkan memanfaatkan fitur Parental Control.

5.     Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

6.     Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat di ambil dari makalah cybercrime ilegal content sebagai berikut:

1.     Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang timbul akibat pemanfaatan teknologi.

2.     Perlu adanya penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara menggunakan media penyebar informasi dengan baik dan sesuai aturan pemerintah.

3.     Kejahatan yang terjadi akibat kesempatan besar karena adanya perkembangan      teknologi yang pesat tetapi penerapan kebijakan yang kurang selektif dalam pembuatan informasi untuk konsumsi publik.

 

4.2 Saran

Berkaitan dengan Illegal Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1.     Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat mengetahui aturan-aturan dalam pemanfaatan teknologi informasi.

2.     Sosialisasi etika dalam penggunaan internet supaya masyarakat tidak terjerumus dalam pelanggaran UU ITE.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.shofwhere.com/2021/12/makalah-illegal-content-tugas-eptik.html

http://aca321.blogspot.com/2018/04/makalah-cybercrime-ilegal-content.html

https://www.portal-islam.id/2018/05/ini-9-kasus-penghinaan-presiden-jokowi.html

chrome-extension://oemmndcbldboiebfnladdacbdfmadadm/http://eprints.dinus.ac.id/14430/1/[Materi]_uas3_CYBER_CRIME.pdf

https://cyberlaw.id/tag/konten-ilegal/

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar