ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI
“ ILLEGAL CONTENTS ”
Disusun Oleh:
Abdul Robiha |
(12190010) |
Wahyu Suwignyo |
(12191820) |
Widadi |
(12190839) |
Gatot Gidoyo |
(12190923) |
Wahyu Dian L. |
(12192281) |
Tania Refani |
(12190806) |
Program Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana
Informatika
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur diucapkan
kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi
dan Profesi (Illegal Content). Tujuan
pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi. Sebagai
bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa
sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan
segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala
kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput
dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan
penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik
dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang
akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap
semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi
kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih
banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca. Terima
Kasih.
Tangerang, Juni 2022 |
Tertanda, |
|
Penulis |
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
teknologi informasi berkembang begitu pesat. Termasuk di Indonesia salah satu
negara Asia yang berkembang, penggunaan teknologi dan perkembangan teknologi
yang sangat pesat. Apalagi dalam bidang teknologi komunikasi, hampir seluruh
rakyat Indonesia paham akan penggunaan teknologi komunikasi. Dengan adanya
telephone yang semakin canggih serta internet yang memadai dimanapun serta
kapanpun kita membutuhkan informasi, kita dapat dengan cepat mengetahui apa
yang ingin kita ketahui.
Tetapi semakin
canggih sebuah teknologi komunikasi tentu ada pengaruhnya juga terhadap
masyarakat, entah itu dampak negatif ataupun dampak positif.
Pada jaman
sekarang sebuah kecanggihan teknologi komunikasi juga sering di salah gunakan
mulai dari penipuan, penyebaran berita bohong atau hoax, perjudian online,
hingga di gunakan sebagai alat penyebaran konten-konten negativ.
Kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa
kasus cybercrime di indonesia,
seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materiall.
Karena adanya sebuah tindak kriminal di
dunia maya yang bisa merugikan orang lain, maka sudah seharusnya di buat sebuah
Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan
jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut
dengan istilah cyberlaw. Pegertian
dari cyberlaw yaitu hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya)
yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Di Indonesia sendiri di buat sebuah
Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronika (UU ITE). UU ITE merupakan ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar
wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Illeggal Content
dalam kehidupan masyarakat sehari - hari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh
kasus dan solusi nya di harapkan dapat membantu mengurangi masalah cybercrime
tersebut.
1.3 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan
makalah ini adalah:
1. Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan
dunia maya (cybercrime) terutama dalam kasus Illegal Content.
2. Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai
cybercrime sub Illegal Content
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Cyber Crime
Cyber crime adalah
suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer
sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
1.
Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah
semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk
mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
2.
Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah
semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer
dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
A.
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik
Cybercrime yaitu:
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa
hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak
dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang
terhubung dengan
internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian
material maupun immaterial yang
cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas
batas negara.
B.
Jenis-jenis Kejahatan Dunia Maya(Cybercrime)
1.
Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya
2.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
3.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet.
4.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet.
6.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet.
7.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril.
2.2 Cyber Law
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Alasan
cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada
di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki
nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di
dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam
dunia nyata.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Ilegal Contents
Ilegal Contents
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Secara sederhana,
materi UU ITE dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu mengenai transaksi
elektronik dan perbuatan yang dilarang. Bagian perbuatan yang dilarang yang
diatur dalam Bab VII dan Bab XI berisi pengaturan tindak pidana teknologi
informasi dan transaksi elektronik (cybercrimes).
Tindak pidana
yang berhubungan dengan aktivitas illegal distribusi atau penyebaran,
transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
1.
Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);
2.
Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);
3.
Penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU
ITE);
4.
Pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
5.
Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal
28 ayat (1) UU ITE);
6.
Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat
(2) UU ITE);
Keberadaan Badan
Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
3.2 Contoh Kasus
Dikutip dari www.portal-islam.id direktorat tindak
pidana siber(dittipsiber) bareskrim mabes polri menangkap Ropi Yatsman(36).
Ropi ditangkap di Padang, Sumatera Barat, Senin 27 Februari 2017.
Dia ditangkap
karena diduga mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan
dan tulisan di media sosial bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap
pemerintah, di antarnaya Presiden Joko Widodo.
Selain wajah
Presiden Jokowi, tersangka juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI
Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
3.3 Motif
Berdasarkan motif kegiatannya:
1.
Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding.
2.
Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan diinternet yang
masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan
criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
Contohnya adalah probing atau port scanning.
Berdasarkan sasaran kegiatannya:
1. Menyerang
Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass.
2. Menyerang
Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting,
hijacking, data forgery.
3. Menyerang
Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah
3.4 Penyebab
1.
Faktor Politik
2.
Faktor Ekonomi
3.
Faktor sosial budaya
3.5 Penanggulangan
1.
Mengedepankan prinsip restorative justice,
yang berfokus pada pencarian penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan
kembali pada keadaan semula.
2.
Mengedukasi agar anak-anak dan remaja menjauhi
konten pornografi (namun juga pornoaksi, SARA, narkoba, dunia hitam dark
web/deep web).
3.
Mendidik anak-anak agar mengetahui bahwa
Indonesia adalah negara hukum, yang memiliki hukum dan sangsi terkait
pornografi, yang diatur dalam UU Pornografi No 44/2008 dan UU ITE No 11/ 2008.
4.
Menggunakan alat pengontrol internet yang aman
di gawai dan memonitor apa saja yang si-kecil lakukan di gawainya seperti apa
yang ditonton atau games yang dimainkan memanfaatkan fitur Parental Control.
5.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
6.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat di ambil
dari makalah cybercrime ilegal content sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang
timbul akibat pemanfaatan teknologi.
2.
Perlu adanya penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara
menggunakan media penyebar informasi dengan baik dan sesuai aturan pemerintah.
3.
Kejahatan yang terjadi akibat kesempatan besar karena adanya perkembangan teknologi
yang pesat tetapi penerapan kebijakan yang kurang selektif dalam pembuatan
informasi untuk konsumsi publik.
4.2 Saran
Berkaitan
dengan Illegal Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU
ITE sehingga masyarakat mengetahui aturan-aturan dalam pemanfaatan teknologi
informasi.
2.
Sosialisasi etika dalam penggunaan internet
supaya masyarakat tidak terjerumus dalam pelanggaran UU ITE.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.shofwhere.com/2021/12/makalah-illegal-content-tugas-eptik.html
http://aca321.blogspot.com/2018/04/makalah-cybercrime-ilegal-content.html
https://www.portal-islam.id/2018/05/ini-9-kasus-penghinaan-presiden-jokowi.html
chrome-extension://oemmndcbldboiebfnladdacbdfmadadm/http://eprints.dinus.ac.id/14430/1/[Materi]_uas3_CYBER_CRIME.pdf
https://cyberlaw.id/tag/konten-ilegal/